PANGKALPINANG (BANGKA BELITUNG) - - Beberapa hari terakhir ini masyarakat Bangka Belitung (Babel) khususnya pembaca setia jejaring media ini sempat dibingungkan terkait pemberitaan perkara kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oknum Bripka ES anggota Polres Pangkalpinang terhadap tahanan wanita berinisial S beberapa bulan yang lalu.
Pasalnya, persoalan kasus dugaan asusila tersebut saat ini masih menjadi perbincangan publik Bangka Belitung, lantaran kasus itu kedua perwira di Polres Pangkalpinang memberikan pernyataan/statement yang berbeda. Bahkan sejumlah media online di Bangka Belitung mempublish pemberitaan yang mengungkap adanya peristiwa pidana asusila yang dilakukan oknum anggota Polri sempat dikatakan berita Hoax.
Hal tersebut pun membuat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, angkat bicara untuk meluruskan dan mengkonduksifkan permasalahan tersebut agar tidak menjadi saling membenarkan atau menutupi adanya peristiwa hukum yang terjadi terhadap oknum anggota Polres Pangkalpinang.
Kepada Jejaring Media ini, Kapolda Babel melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, jika persoalan terkait dengan anggota Kepolisian, maka kasus itu merupakan ranahnya Propam karena masuk pelanggaran kode etik. Jumat (13/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Yang menyangkut pelanggaran anggota, itu ranah Propam dan bukan Reskrim karena masuk sanksi kode etik. Sedangkan apabila terpenuhi unsur Asusila masuk ke Pidana Umum, " tegas Maladi.
Menurut Kabid Humas Polda Babel Maladi, bahwa tidak ada pelemahan, sesuai ketentuan, dan kejadian di Polres itu pasti diketahui Kapolres Pangkalpinang dan Propamnya.
Ditegaskannya, jejaring media ini tidak perlu lagi untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, karena dirinya selaku Kabid Humas sudah mewakili pimpinan yang ada di Polda Bangka Belitung terkait informasi, konfirmasi atau tanggapan yang diminta oleh pewarta atau wartawan.
"Saya rasa keterangan saya sudah mewakili Kapolda, kita tunggu hasil Pemeriksaannya, "tukas perwira melati tiga kelahiran daerah Belinyu Bangka Belitung.
Diketahui dari pemberitaan sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. Saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini melalui pesan whatsapp pada Rabu (11/8/2021) malam.
Ia mengatakan kalau berita yang viral dari media online oknum polisi diduga perkosa tahanan wanita di polres pangkalpinang' tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan terkesan dengan sengaja dilebih-lebihkan, sehingga membuat gaduh dan sangat menyudutkan atau berdampak buruk terhadap institusi polri khususnya Polres pangkalpinang.
"Tidak benar ada oknum anggota Polres Pangkalpinang melakukan perkosa atau pemerkosaan terhadap tahanan wanita, pemberitaan dengab kata 'Perkosa' itu yang kami garis bawahi sehingga hal ini sudah menjadi pengiringan opini publik berita bohong dan diviralkan sehingga timbul kegaduhan dan merugikan orang lain, " jawab Adi saat melalui pesan whatsapp (WA).
Diterangkannya, bahwa kata 'Perkosa' artinya ada unsur kekerasan yang sudah terjadi dan ada korbannya, bila tidak ada kekerasan yang terjadi dan tidak ada korban yg merasa di perkosa namun di tulis "Perkosa' maka hal itu sudah menyebarkan berita bohong dan tentunya ada yang dirugikan karena akibat berita bohong ini atau setidaknya sudah membuat berita tanpa hak legalitasnya.
Bahkan ditegaskannya, dalam unsur pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh.
"Setiap wartawan profesional pasti taat akan kode etik jurnalistik yakni menaati kode etik diantaranya legal, independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, faktual, jelas sumbernya dan tidak plagiat, " jelasnya
Selain itu, kata AKP Adi Putra dalam pesan tersebut, profesional itu beritanya berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul.
Kemudian tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi sara, hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik, layani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
"Maka dalam hal unit tipiter Syber Crime Sat reskrim polres pangkalpinang akan melakukan penyelidikan terkait UU ITE nya, " kata Adi.
Namun saat ditanya kembali, terkait status korban apakah sudah berkeluarga apa belum? dan bagaimana prosedur membawa orang yang berstatus tahanan untuk keluar sel? apakah diperbolehkan? dan kalau boleh siapa saja yang bisa membawa tahanan keluar, atas izin siapa?
Kasat Reskrim malah menjawab, "Setiap ada perbuatan salah pasti ada sangsinya berikut juga pemberitaan yg tidak sesuai fakta maka akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku" kata Adi.
Sebelumnya, Kasi Propam Polres Pangkalpinang Iptu Candra Harsono, saat ditemui sejumlah Wartawan, justru membenarkan kejadian tersebut dan saat ini sudah masuk atensi pihaknya karena adanya dugaan pelanggaran kode etik.Selasa (10/8/2021).
"Saat ini terduga pelaku sudah kita lakukan proses hukum, yang bersangkutan kita kenakan dengan undang-undang kepolisian tentang kode etik, " ungkap Candra saat itu.
Diterangkannya, didalam undang-undang kepolisian itu ada tiga pelanggaran yakni pelanggaran disiplin, kode etik dan pidum. Dalam kasus ini untuk terduga pelaku berpangkat Bripka tersebut dikenakan pelanggaran kode etik.
"Saat ini yang bersangkutan memang belum kita sidangkandan untuk proses hukumnya pun belum kita pastikan selesai kapan, karena kami masih ada beberapa kasus yang kita dahulukan, "ungkapnya.
Bahkan sempat diungkapkan Kasi Propam, ada delapan kasus pelanggaran kode etik yang terjadi lingkup Polres Pangkalpinang, dan baru satu yang disidangkan, jadi kasus lainnya nunggu giliran termasuk kasus dugaan tindakan asusila oknum polisi terhadap tahanan wanita tersebut.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sudah masuk atensi pihaknya, namun perlu dianalisa lebih lanjut, karena nanti setelah melewati sidang dewan pertimbangan karir, kemudian Ankum yakni kapolres yang memutuskannya." pungkasnya. (*)