Perkosaan di Mapolsek : LPSK Ingatkan Pentingnya Pemulihan Korban 

    Perkosaan di Mapolsek : LPSK Ingatkan Pentingnya Pemulihan Korban 
    Photo : Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu

    JAKARTA - Tamparan keras bagi Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo. Di tengah upayanya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, tindakan salah satu oknum anggotanya di Maluku Utara malah memperberat langkah tersebut.

    Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban perkosaan yang diduga dilakukan Briptu II, anggota Polsek Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, Minggu (13/6-2021). Parahnya lagi, aksi itu dilakukan di salah satu ruang di Polsek Jailolo Selatan.

    Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi bejat oknum tersebut. “Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat, ” ujar Edwin di Jakarta, Kamis (24/6-2021).

    Untuk itu, Edwin mendesak agar dilakukan proses hukum atas kelakuan oknum anggota tersebut. Proses hukum juga harus dilakukan setransparan mungkin. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih.

    LPSK, kata Edwin, siap membantu penyidik dalam proses hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan tersebut. “Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu, dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman, ” tegas dia. 

    Edwin juga menegaskan, LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemulihan terhadap korban. “Kita tahu korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. Apalagi, pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara, ” jelas Edwin.

    Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK, antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial. “Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti akan dilakukan oleh LPSK, ” kata Edwin lagi. 

    (Sumber : HUMAS LPSKP,   Publisher : Rikky Fermana) 

    LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua LPSK
    Rikky Fermana

    Rikky Fermana

    Artikel Sebelumnya

    Gegara Sistem Zonasi  PPDB 2021 Banyak Orang...

    Artikel Berikutnya

    Penetapan Pemenang Lelang Proyek Pipa IPA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10

    Ikuti Kami